Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 09:16 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor 100% dan memberikan diskon pokok pajak hingga 50% mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.







