Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Minggu, 31 Mei 2026, merupakan batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.

Kebijakan ini menjadi momen krusial bagi wajib pajak badan untuk segera menuntaskan kewajiban administratif perpajakannya.

>>> Bahlil Cari Pencipta Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Sosoknya Kini Banyak Dicari

Perpanjangan waktu hingga akhir Mei ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi seluruh perusahaan atau organisasi untuk melapor tanpa terkena denda keterlambatan.

Persiapan Penting Sebelum Melapor SPT Badan

Bagi wajib pajak badan yang berencana melapor di hari terakhir, disarankan melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen pendukung.

Ketelitian menjadi kunci agar proses pengunggahan data melalui sistem perpajakan terbaru tidak mengalami hambatan teknis.

KP2KP Kalabahi melalui pengumuman resminya memberikan panduan tiga hal utama yang harus dipastikan kelengkapannya:

  • Akses Akun Coretax: Pastikan akun pada sistem Coretax sudah aktif dan dapat diakses dengan lancar.
  • Kode Otorisasi: Pastikan kode otorisasi sudah tersedia dan siap digunakan untuk memvalidasi proses pelaporan.
  • Laporan Keuangan: Pastikan dokumen laporan keuangan perusahaan telah disusun secara lengkap dan datanya sesuai.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi KP2KP Kalabahi pada Minggu, 31 Mei 2026.

Pihak otoritas pajak menekankan bahwa persiapan dokumen yang matang akan mempermudah navigasi di dalam platform digital.

Menghindari Kendala Teknis dan Sanksi

DJP menghimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan pengisian SPT guna menghindari penumpukan trafik.

Hal ini bertujuan meminimalisir risiko kendala teknis akibat tingginya beban pada sistem Coretax menjelang tengah malam.

Selain menghindari antrean digital, kepatuhan tepat waktu menjadi benteng utama agar tidak terbebani sanksi administratif.