Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan 2026, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap Tanpa Ribet
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Minggu, 31 Mei 2026, merupakan batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.
Kebijakan ini menjadi momen krusial bagi wajib pajak badan untuk segera menuntaskan kewajiban administratif perpajakannya.
>>> Bahlil Cari Pencipta Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Sosoknya Kini Banyak Dicari
Perpanjangan waktu hingga akhir Mei ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi seluruh perusahaan atau organisasi untuk melapor tanpa terkena denda keterlambatan.
Persiapan Penting Sebelum Melapor SPT Badan
Bagi wajib pajak badan yang berencana melapor di hari terakhir, disarankan melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen pendukung.
Ketelitian menjadi kunci agar proses pengunggahan data melalui sistem perpajakan terbaru tidak mengalami hambatan teknis.
KP2KP Kalabahi melalui pengumuman resminya memberikan panduan tiga hal utama yang harus dipastikan kelengkapannya:
- Akses Akun Coretax: Pastikan akun pada sistem Coretax sudah aktif dan dapat diakses dengan lancar.
- Kode Otorisasi: Pastikan kode otorisasi sudah tersedia dan siap digunakan untuk memvalidasi proses pelaporan.
- Laporan Keuangan: Pastikan dokumen laporan keuangan perusahaan telah disusun secara lengkap dan datanya sesuai.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi KP2KP Kalabahi pada Minggu, 31 Mei 2026.
Pihak otoritas pajak menekankan bahwa persiapan dokumen yang matang akan mempermudah navigasi di dalam platform digital.
Menghindari Kendala Teknis dan Sanksi
DJP menghimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan pengisian SPT guna menghindari penumpukan trafik.
Hal ini bertujuan meminimalisir risiko kendala teknis akibat tingginya beban pada sistem Coretax menjelang tengah malam.
Selain menghindari antrean digital, kepatuhan tepat waktu menjadi benteng utama agar tidak terbebani sanksi administratif.
Update Terbaru
Porsi Kredit Produktif Pindar Susut Jadi 33,70%, Makin Jauh dari Target OJK
Kamis / 16-07-2026, 13:49 WIB
Ketua DPP PDIP Tiru Gaya Jokowi: Saya Diam, Saya Diam Tapi Sekarang Saya Akan Lawan!
Kamis / 16-07-2026, 13:49 WIB
10 Emiten dengan Konsentrasi Kepemilikan Tertinggi di Daftar HSC BEI
Kamis / 16-07-2026, 13:49 WIB
FIFGROUP Siapkan Dana Bergulir Rp1,89 Miliar untuk 524 UMKM pada 2026
Kamis / 16-07-2026, 13:49 WIB
OnePlus N6x Segera Hadir di India dengan Spesifikasi 'Familiar'
Kamis / 16-07-2026, 13:46 WIB
Aktris The Ring Meninggal sebagai Gelandangan, Ternyata Punya Harta Rp 7 M
Kamis / 16-07-2026, 13:46 WIB
Louis Vuitton Rilis Trophy Trunk Baru untuk Piala Dunia FIFA 2026
Kamis / 16-07-2026, 13:46 WIB
Innova Zenix Hybrid Resmi Jadi Armada Baru Bluebird, Lebih Irit dan Nyaman
Kamis / 16-07-2026, 13:41 WIB
Spotify Rilis Chatbot AI, Bisa Ngobrol dan Minta Rekomendasi Lagu
Kamis / 16-07-2026, 13:41 WIB
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan International Care Concierge untuk Komunitas Global
Kamis / 16-07-2026, 13:28 WIB
Cerita dari SDN Hanya Satu Murid Baru di Kampung KB Ciamis
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
10 Kota Terbaik untuk Liburan Luar Negeri Pertama, Bukan Paris atau London
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN Blok Masela Hari Ini
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Target Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030
Kamis / 16-07-2026, 13:22 WIB







