Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan 2026, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap Tanpa Ribet
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Minggu, 31 Mei 2026, merupakan batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.
Kebijakan ini menjadi momen krusial bagi wajib pajak badan untuk segera menuntaskan kewajiban administratif perpajakannya.
>>> Bahlil Cari Pencipta Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Sosoknya Kini Banyak Dicari
Perpanjangan waktu hingga akhir Mei ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi seluruh perusahaan atau organisasi untuk melapor tanpa terkena denda keterlambatan.
Persiapan Penting Sebelum Melapor SPT Badan
Bagi wajib pajak badan yang berencana melapor di hari terakhir, disarankan melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen pendukung.
Ketelitian menjadi kunci agar proses pengunggahan data melalui sistem perpajakan terbaru tidak mengalami hambatan teknis.
KP2KP Kalabahi melalui pengumuman resminya memberikan panduan tiga hal utama yang harus dipastikan kelengkapannya:
- Akses Akun Coretax: Pastikan akun pada sistem Coretax sudah aktif dan dapat diakses dengan lancar.
- Kode Otorisasi: Pastikan kode otorisasi sudah tersedia dan siap digunakan untuk memvalidasi proses pelaporan.
- Laporan Keuangan: Pastikan dokumen laporan keuangan perusahaan telah disusun secara lengkap dan datanya sesuai.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi KP2KP Kalabahi pada Minggu, 31 Mei 2026.
Pihak otoritas pajak menekankan bahwa persiapan dokumen yang matang akan mempermudah navigasi di dalam platform digital.
Menghindari Kendala Teknis dan Sanksi
DJP menghimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan pengisian SPT guna menghindari penumpukan trafik.
Hal ini bertujuan meminimalisir risiko kendala teknis akibat tingginya beban pada sistem Coretax menjelang tengah malam.
Selain menghindari antrean digital, kepatuhan tepat waktu menjadi benteng utama agar tidak terbebani sanksi administratif.
Update Terbaru
Xiaomi Resmi Luncurkan Xiaomi 17T dan 17T Pro dengan Kamera Leica
Senin / 01-06-2026, 05:24 WIB
Politisi Brasil Taruhkan Kursi Parlemen dalam Duel Dota 2
Senin / 01-06-2026, 05:24 WIB
Pemuda Pancasila Sragen Bagikan Ribuan Nasi Tumpang Gratis Sambut Hari Lahir Pancasila
Senin / 01-06-2026, 05:24 WIB
Agents of the Four Seasons Rilis Visual dan Trailer Klimaks
Senin / 01-06-2026, 05:19 WIB
Bursa Asia Menguat di Awal Perdagangan, Investor Cermati Perkembangan Geopolitik
Senin / 01-06-2026, 05:19 WIB
Resmi, DSI Ambil Alih Ekspor Sawit dan Batu Bara Mulai Besok
Senin / 01-06-2026, 05:19 WIB
The Lonely Snow Widow and the Cursed Ring Dapat Adaptasi Anime TV
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Bayar PKB dan BBNKB Makin Ringan, Sanksi Administratif Resmi Dihapus Otomatis 2026
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Batas Setor dan Lapor PPN Masa April 2026 Mundur, Cek Jadwal Resmi
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Spring 2026 Anime Rankings Week 8: Re:ZERO Kembali ke Puncak
Senin / 01-06-2026, 05:09 WIB
Cara Cek Desil DTKS 2026: Intip Status Bansos Terbaru Hanya Modal NIK KTP
Senin / 01-06-2026, 05:09 WIB
Kopi Hitam vs Kopi Susu: Mana Lebih Sehat untuk Rutinitas 2026?
Senin / 01-06-2026, 05:09 WIB
One Piece Rilis Trailer Holy Knights, Perkenalkan Shamrock, Gunko, Sommers, dan Killingham
Senin / 01-06-2026, 05:04 WIB
Ekspor Satu Pintu Danantara DSI Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 05:04 WIB






