Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan 2026, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap Tanpa Ribet
>>> Pasutri Bos WO Marwah Catering Ditangkap, Jadi Tersangka Penggelapan
Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, terdapat tiga poin utama penghapusan sanksi administratif yang diberikan pemerintah:
- Keterlambatan SPT Tahunan: Berlaku untuk penyampaian SPT PPh Badan 2025 yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo normal.
- Keterlambatan Pembayaran: Berlaku untuk setoran PPh Pasal 29 yang dibayarkan maksimal 1 bulan setelah melewati batas waktu resmi.
- Kekurangan Pembayaran: Berlaku bagi wajib pajak yang mendapat perpanjangan waktu, selama pelunasan dilakukan maksimal 1 bulan dari jatuh tempo.
Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan secara otomatis dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk merapikan administrasi perpajakannya secara lebih teliti.
Jika sudah ada STP yang terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapusnya secara jabatan tanpa perlu pengajuan rumit dari wajib pajak.
Penerapan sistem Coretax oleh DJP terus diperkenalkan untuk mempermudah urusan administrasi pajak.
Seiring berakhirnya masa relaksasi hari ini, wajib pajak diharapkan memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia secara optimal.
DJP mencatat telah menerima jutaan laporan SPT, namun angka tersebut diharapkan terus bertambah hingga penutupan periode relaksasi.
Otoritas pajak juga menegaskan komitmennya dalam transparansi layanan, termasuk penanganan keluhan wajib pajak.
Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025, pastikan seluruh berkas siap sebelum mengakses platform mandiri.
>>> Jemaah Haji Wajib Istirahat Total Usai Armuzna, KBIHU Diminta Lapor Agenda
Manfaatkan waktu yang tersisa di penghujung Mei ini untuk memastikan status kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga.
Update Terbaru
BMKG Prakirakan Cuaca Semarang Berawan Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
11 Dapur MBG di Magetan Ditutup Paksa karena IPAL Tak Sesuai Standar
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
Mengenal Percandian Batujaya Karawang, Situs Buddha Tertua di Jawa yang Mengejutkan Dunia
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
BMKG Prediksi Hujan Guyur Seluruh Wilayah Kota Bogor Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:19 WIB
30 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2026, Desain Keren dan Paling Dicari
Senin / 01-06-2026, 06:19 WIB
Strategi Ekonomi 2026: Transformasi Boom-Bust Menuju Ketahanan Struktural
Senin / 01-06-2026, 06:19 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Yogyakarta Berawan Hingga Udara Kabur Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:14 WIB
Jadwal Resmi dan Link Live Streaming Miami E-Prix 2026, Nonton di Vision+
Senin / 01-06-2026, 06:14 WIB
John Herdman Gembleng Fisik Timnas Indonesia 20 Hari di Bali Jelang Piala AFF 2026
Senin / 01-06-2026, 06:14 WIB
Jadwal Film dan Sepakbola 1 Juni 2026: Tayangan Seru di TV
Senin / 01-06-2026, 06:09 WIB
Berapa Lama Sayur Bayam Bertahan di Kulkas? Cek Batas Aman Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 06:09 WIB
Promo Staycation The Trans Luxury Hotel Surabaya Mulai Rp999 Ribu, Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 06:09 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Kota Malang Berawan Sepanjang Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:04 WIB
Tragedi Kebocoran Tangki Kimia Pabrik Kertas, 11 Orang Tewas
Senin / 01-06-2026, 06:04 WIB






