>>> Pasutri Bos WO Marwah Catering Ditangkap, Jadi Tersangka Penggelapan

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, terdapat tiga poin utama penghapusan sanksi administratif yang diberikan pemerintah:

  • Keterlambatan SPT Tahunan: Berlaku untuk penyampaian SPT PPh Badan 2025 yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo normal.
  • Keterlambatan Pembayaran: Berlaku untuk setoran PPh Pasal 29 yang dibayarkan maksimal 1 bulan setelah melewati batas waktu resmi.
  • Kekurangan Pembayaran: Berlaku bagi wajib pajak yang mendapat perpanjangan waktu, selama pelunasan dilakukan maksimal 1 bulan dari jatuh tempo.

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan secara otomatis dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk merapikan administrasi perpajakannya secara lebih teliti.

Jika sudah ada STP yang terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapusnya secara jabatan tanpa perlu pengajuan rumit dari wajib pajak.

Penerapan sistem Coretax oleh DJP terus diperkenalkan untuk mempermudah urusan administrasi pajak.

Seiring berakhirnya masa relaksasi hari ini, wajib pajak diharapkan memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia secara optimal.

DJP mencatat telah menerima jutaan laporan SPT, namun angka tersebut diharapkan terus bertambah hingga penutupan periode relaksasi.

Otoritas pajak juga menegaskan komitmennya dalam transparansi layanan, termasuk penanganan keluhan wajib pajak.

Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025, pastikan seluruh berkas siap sebelum mengakses platform mandiri.

>>> Jemaah Haji Wajib Istirahat Total Usai Armuzna, KBIHU Diminta Lapor Agenda

Manfaatkan waktu yang tersisa di penghujung Mei ini untuk memastikan status kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga.