Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menjadikan Coretax sebagai sistem inti seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026.

Seluruh aktivitas pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding akan dilakukan secara terpusat melalui platform tersebut.

>>> Fakta Baru Terduga Pelaku Teror Bom SD di Jagakarsa: Anaknya Bersekolah di Tempat Sama

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan Coretax bertujuan memperkuat tata kelola dan membangun kepercayaan wajib pajak melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

"Mulai Juli ini Coretax betul-betul akan menjadi sistem inti.

Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, banding, secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo dalam acara Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Senin (13/7).

Menurut Bimo, selama ini dokumen kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan di berbagai perangkat di luar sistem utama sehingga aspek tata kelola belum sepenuhnya terjaga.

Dengan kebijakan baru tersebut, seluruh proses akan dilakukan di dalam Coretax.

"Kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga.

Hari ini kita mulai secara bertahap hanya bisa dilakukan di Coretax," jelasnya.

Bimo menyebut perubahan tersebut merupakan evolusi yang seharusnya telah diterapkan sejak lama.

Pendekatan Baru dan Ekstensifikasi Wajib Pajak

Selain memperkuat tata kelola internal, DJP juga mulai menerapkan cooperative compliance mechanism (CCM), yakni pendekatan baru yang mengedepankan keseimbangan antara pengawasan dan kemitraan dengan wajib pajak.

>>> Harkopnas 2026, Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan Koperasi dan UMKM