Pada tahap awal, penerapan CCM akan diinisiasi oleh tiga BUMN besar, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo.

Menurut Bimo, model tersebut diharapkan menjadi contoh bagi wajib pajak badan lainnya dalam membangun kepatuhan perpajakan berbasis kepercayaan.

"Tentu untuk mudahnya memang untuk menahan gejolak yang bisa kita antisipasi, awal-awal periode ini ada tiga dari BUMN besar, Pertamina, PLN, Pelindo yang akan menginisiasi adoption daripada kooperatif compliance methodology model," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Bimo juga mengungkapkan DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif (dormant) berdasarkan hasil ekstensifikasi pada 2026.

Langkah tersebut memberikan tambahan potensi penerimaan sekitar Rp1,2 triliun.

"Ini adalah jumlah wajib pajak dormant, inaktif, yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem. Ini bukan pencapaian yang biasa," kata Bimo.

Ia mengatakan capaian tersebut setara dengan hasil yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

Menurutnya, DJP akan terus memperluas basis pajak, termasuk menyasar aktivitas ekonomi digital dan pelaku usaha di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan.

>>> Erick Thohir: Mitchell Baker Tambahan Berharga untuk Timnas Indonesia

Wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak, sedangkan pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.