Pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering di Jakarta Timur resmi ditahan polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penahanan tersebut. Kedua tersangka berinisial RM (suami) dan ER (istri).

>>> Jemaah Haji Wajib Istirahat Total Usai Armuzna, KBIHU Diminta Lapor Agenda

Pasal yang Dijerat

Polisi menjerat pasutri ini dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penahanan dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Dasar penerapan pasal adalah modus operandi yang ditemukan penyidik.

Korban dan Kerugian

Posko pengaduan mencatat 58 pasangan calon pengantin menjadi korban. Dari jumlah itu, 56 pasangan acara pernikahannya gagal digelar.

Dua pasangan lainnya tetap melangsungkan pernikahan namun dengan fasilitas kurang. Estimasi kerugian sementara mencapai Rp2.658.885.000.

Data tersebut berasal dari 24 laporan yang sudah terverifikasi. Angka kerugian diperkirakan masih bertambah.

>>> Tabrakan Beruntun di Virginia: Bus Hantam Mobil, 5 Tewas

Modus Operandi

Kombes Alfian menjelaskan, tersangka menerima pembayaran penuh dari konsumen. Namun, mereka tidak menjalankan tanggung jawab dan menghilang.

Polisi masih mendalami apakah tersangka berencana melarikan diri.

Kasus ini viral setelah pernikahan Aldi dan Feny di Gedung Islamic Center, Bekasi, gagal pada 23 Mei 2026.

Aldi dan Feny telah menyetorkan Rp85,5 juta kepada Marwah Catering Service. Pada hari H, tidak ada vendor katering, dekorasi, maupun dokumentasi yang hadir.

>>> Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Mei 2026, Lengkap dari 24K hingga 5K

Akibatnya, mereka hanya melaksanakan akad nikah sederhana tanpa resepsi. Polisi mengimbau korban lain untuk melapor ke posko pengaduan.