Pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui program pemutihan.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.

>>> Mengejutkan, Odsonne Edouard Tolak Panggilan Timnas Haiti demi Hormati Pemain Lain

Program keringanan pajak ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain menghapus sanksi, beberapa wilayah juga menawarkan diskon pokok pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Mei 2026

Setidaknya tiga provinsi di Indonesia telah mengonfirmasi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2026. Berikut rincian jadwal dan bentuk keringanan di masing-masing wilayah.

  • Jawa Tengah: Diskon pokok pajak 5 persen untuk kendaraan roda dua dan empat, berlaku hingga akhir tahun.
  • Bali: Pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin, dengan tambahan diskon bagi wajib pajak taat.
  • Bengkulu: Pembebasan denda dan tunggakan pajak, pemilik cukup membayar pajak satu tahun berjalan.

Penerapan program ini diatur melalui peraturan gubernur masing-masing sebagai dasar hukum yang kuat. Setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda terkait durasi dan besaran potongan.

Ketentuan Relaksasi di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen secara langsung.

Kebijakan ini sudah dimulai sejak 20 Februari 2026 dan direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026.

Aturan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.

Dengan pengurangan pokok pajak, nilai denda atau sanksi administrasi akan menyesuaikan secara otomatis.

Program Keringanan Pajak di Bali

Provinsi Bali menjalankan program serupa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.