3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Simak Syaratnya
Pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui program pemutihan.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.
>>> Mengejutkan, Odsonne Edouard Tolak Panggilan Timnas Haiti demi Hormati Pemain Lain
Program keringanan pajak ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menghapus sanksi, beberapa wilayah juga menawarkan diskon pokok pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Mei 2026
Setidaknya tiga provinsi di Indonesia telah mengonfirmasi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2026. Berikut rincian jadwal dan bentuk keringanan di masing-masing wilayah.
- Jawa Tengah: Diskon pokok pajak 5 persen untuk kendaraan roda dua dan empat, berlaku hingga akhir tahun.
- Bali: Pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin, dengan tambahan diskon bagi wajib pajak taat.
- Bengkulu: Pembebasan denda dan tunggakan pajak, pemilik cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Penerapan program ini diatur melalui peraturan gubernur masing-masing sebagai dasar hukum yang kuat. Setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda terkait durasi dan besaran potongan.
Ketentuan Relaksasi di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen secara langsung.
Kebijakan ini sudah dimulai sejak 20 Februari 2026 dan direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.
Dengan pengurangan pokok pajak, nilai denda atau sanksi administrasi akan menyesuaikan secara otomatis.
Program Keringanan Pajak di Bali
Provinsi Bali menjalankan program serupa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Update Terbaru
Roy Suryo Bantah Pecah dengan Dokter Tifa, Kompak Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Kamis / 16-07-2026, 15:49 WIB
Menkop Ferry Bakal Resmikan PLTS Kelolaan Koperasi di Kepulauan Riau Bulan Depan
Kamis / 16-07-2026, 15:49 WIB
Lamine Yamal dan Messi Bertemu di Final Piala Dunia 2026, Foto Bayi Viral
Kamis / 16-07-2026, 15:49 WIB
Akhir Drama Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Pakar Prediksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
Kamis / 16-07-2026, 15:47 WIB
Keluarga Hyun Bin Terciduk Liburan di Disneyland, Mode Ayah Siaga Jaga Anak
Kamis / 16-07-2026, 15:47 WIB
Perayaan Budaya Lewat Suguhan Gastronomi Nusantara ala Obin Si Tukang Kain
Kamis / 16-07-2026, 15:46 WIB
Tips Menjaga 10 Perangkat Elektronik Tetap Awet dan Kencang di 2026
Kamis / 16-07-2026, 15:43 WIB
Laba TSMC Melonjak 77 Persen Berkat Permintaan Chip AI Global
Kamis / 16-07-2026, 15:36 WIB
Jackpot Powerball Naik ke 498 Juta Dolar Setelah Tidak Ada Pemenang Rabu
Kamis / 16-07-2026, 15:36 WIB
Trump Pecat Jaksa Federal Seattle yang Baru Diangkat Pengadilan
Kamis / 16-07-2026, 15:36 WIB
Micah Richards Tetap Bertugas di BBC Setelah Mendengar Kabar Duka Ayahnya
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
TSMC Catat Laba Bersih Rekor NT$706,6 Miliar Didorong Permintaan AI
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Musim Kemarau, Debit Air Sungai Cisadane Menyusut 12 Persen
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Bahlil Kelakar soal Kacamata Hitam Nusron: Mungkin Sedih Inggris Kalah
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB







