3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Simak Syaratnya
Pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui program pemutihan.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.
>>> Mengejutkan, Odsonne Edouard Tolak Panggilan Timnas Haiti demi Hormati Pemain Lain
Program keringanan pajak ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menghapus sanksi, beberapa wilayah juga menawarkan diskon pokok pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Mei 2026
Setidaknya tiga provinsi di Indonesia telah mengonfirmasi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2026. Berikut rincian jadwal dan bentuk keringanan di masing-masing wilayah.
- Jawa Tengah: Diskon pokok pajak 5 persen untuk kendaraan roda dua dan empat, berlaku hingga akhir tahun.
- Bali: Pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin, dengan tambahan diskon bagi wajib pajak taat.
- Bengkulu: Pembebasan denda dan tunggakan pajak, pemilik cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Penerapan program ini diatur melalui peraturan gubernur masing-masing sebagai dasar hukum yang kuat. Setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda terkait durasi dan besaran potongan.
Ketentuan Relaksasi di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen secara langsung.
Kebijakan ini sudah dimulai sejak 20 Februari 2026 dan direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.
Dengan pengurangan pokok pajak, nilai denda atau sanksi administrasi akan menyesuaikan secara otomatis.
Program Keringanan Pajak di Bali
Provinsi Bali menjalankan program serupa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Update Terbaru
Mengenal Karakter Nobara Kugisaki dari Anime Jujutsu Kaisen
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Android 17: Janji AI Masa Depan, yang Diterima Hanya Gelembung Mengambang
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Lebih dari Hunian: Pengalaman Baru Mencari Kos untuk Keperluan Kuliah
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Indonesia Rugi Rp463 Triliun Akibat Masalah Mental Pekerja
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Tambahan Dana Airbnb untuk Warga Boyle Heights Terdampak Kebakaran Lineage
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
5 Langkah Mudah Cek In Harian untuk Saldo Dana Gratis 2026
Kamis / 16-07-2026, 16:50 WIB
Kopdes Merah Putih Diklaim Bikin Harga Barang di Desa Lebih Murah dan Stabil
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
GIIAS 2026 Kedatangan 10 Merek Baru, Ini Daftarnya
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
Prabowo Bantah Bangsa Indonesia Malas, Sebut Rakyat Bekerja Sejak Subuh
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
Wacana Pencoretan Murid Mampu dari MBG Dinilai Picu Perundungan
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
Galaxy Tab S12 Ultra Live Image Bocor, Tak Ada Upgrade Kamera Hole-Punch
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
Panduan Memilih Treatment Lash yang Tepat dari Misumi Lash & Beauty
Kamis / 16-07-2026, 16:48 WIB
Bikin Sendiri Flower Gift Box Korea di Workshop Ini, Daftar Sekarang!
Kamis / 16-07-2026, 16:47 WIB
Adu Adventure 250cc: Morbidelli T250X vs QJMotor Tourino 250 DX
Kamis / 16-07-2026, 16:47 WIB







