3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Simak Syaratnya
Pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui program pemutihan.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.
>>> Mengejutkan, Odsonne Edouard Tolak Panggilan Timnas Haiti demi Hormati Pemain Lain
Program keringanan pajak ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menghapus sanksi, beberapa wilayah juga menawarkan diskon pokok pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Mei 2026
Setidaknya tiga provinsi di Indonesia telah mengonfirmasi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2026. Berikut rincian jadwal dan bentuk keringanan di masing-masing wilayah.
- Jawa Tengah: Diskon pokok pajak 5 persen untuk kendaraan roda dua dan empat, berlaku hingga akhir tahun.
- Bali: Pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin, dengan tambahan diskon bagi wajib pajak taat.
- Bengkulu: Pembebasan denda dan tunggakan pajak, pemilik cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Penerapan program ini diatur melalui peraturan gubernur masing-masing sebagai dasar hukum yang kuat. Setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda terkait durasi dan besaran potongan.
Ketentuan Relaksasi di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen secara langsung.
Kebijakan ini sudah dimulai sejak 20 Februari 2026 dan direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.
Dengan pengurangan pokok pajak, nilai denda atau sanksi administrasi akan menyesuaikan secara otomatis.
Program Keringanan Pajak di Bali
Provinsi Bali menjalankan program serupa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Update Terbaru
BMKG Prakirakan Cuaca Semarang Berawan Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
11 Dapur MBG di Magetan Ditutup Paksa karena IPAL Tak Sesuai Standar
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
Mengenal Percandian Batujaya Karawang, Situs Buddha Tertua di Jawa yang Mengejutkan Dunia
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
BMKG Prediksi Hujan Guyur Seluruh Wilayah Kota Bogor Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:19 WIB
30 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2026, Desain Keren dan Paling Dicari
Senin / 01-06-2026, 06:19 WIB
Strategi Ekonomi 2026: Transformasi Boom-Bust Menuju Ketahanan Struktural
Senin / 01-06-2026, 06:19 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Yogyakarta Berawan Hingga Udara Kabur Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:14 WIB
Jadwal Resmi dan Link Live Streaming Miami E-Prix 2026, Nonton di Vision+
Senin / 01-06-2026, 06:14 WIB
John Herdman Gembleng Fisik Timnas Indonesia 20 Hari di Bali Jelang Piala AFF 2026
Senin / 01-06-2026, 06:14 WIB
Jadwal Film dan Sepakbola 1 Juni 2026: Tayangan Seru di TV
Senin / 01-06-2026, 06:09 WIB
Berapa Lama Sayur Bayam Bertahan di Kulkas? Cek Batas Aman Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 06:09 WIB
Promo Staycation The Trans Luxury Hotel Surabaya Mulai Rp999 Ribu, Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 06:09 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Kota Malang Berawan Sepanjang Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:04 WIB
Tragedi Kebocoran Tangki Kimia Pabrik Kertas, 11 Orang Tewas
Senin / 01-06-2026, 06:04 WIB






