>>> Jadwal MotoGP Italia 2026: Misi Bezzecchi Tebus Dosa di Mugello

Program yang berjalan sejak awal Januari 2026 ini memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan rincian tertentu.

Bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diskon pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara untuk kendaraan di atas 200 cc, diskon pokok PKB sebesar 9 persen.

Wajib pajak yang taat mendapatkan tambahan diskon: 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk di atas 200 cc.

Mereka yang selalu membayar pajak tepat waktu dan tidak memiliki riwayat tunggakan berhak mendapatkan potongan lebih besar.

Kebijakan Pemutihan di Bengkulu

Provinsi Bengkulu membuka periode pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan langkah ini diambil untuk menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan relaksasi pajak. Kebijakan ini diklaim hanya dilaksanakan satu kali selama periode kepemimpinannya.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ungkap Helmi melalui keterangan di situs resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini sebelum periode pemutihan berakhir.

>>> Politisi Brasil Taruhkan Kursi Parlemen dalam Duel Dota 2

Selain membantu melegalkan administrasi kendaraan, program ini juga membantu pemilik kendaraan menghindari penghapusan data registrasi akibat tunggakan pajak.