Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen.

Selain itu, pemotongan pokok pajak hingga 50 persen juga diberikan untuk meringankan beban warga.

>>> Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Group

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Kendaraan yang masa jatuh temponya pada tahun 2025 dan sebelumnya dapat menikmati insentif ini.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan ini untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Stimulus ini dirancang untuk mendongkrak mutu pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi seluruh warga Sulawesi Selatan.

>>> PT Aneka Tambang Tbk Ubah Susunan Direksi dan Komisaris Baru

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum penghapusan sanksi administrasi ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, Pemprov Sulsel juga menyediakan berbagai hadiah undian.

Hadiah tersebut meliputi satu unit mobil, paket ibadah umrah, motor, sepeda, hingga perlengkapan elektronik seperti kulkas, televisi, dan mesin cuci.

Undian akan dilakukan secara berkala setiap triwulan hingga akhir tahun.

>>> Investor Diminta Tak Buru-Buru Sikapi Negatif Kebijakan Ekspor Danantara

Kebijakan serupa juga diterapkan di enam provinsi lain di Indonesia, yaitu Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan DKI Jakarta.