Kebijakan pemerintah yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara ekspor komoditas sumber daya alam strategis memunculkan beragam respons dari pelaku pasar.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai dunia usaha dan investor tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan negatif sebelum aturan teknis kebijakan tersebut diterbitkan secara lengkap.

>>> Liga Universitas 2026 Kampanyekan Perdamaian dan Kesehatan Mental

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 menjadi dasar pembentukan tata kelola baru ekspor komoditas strategis nasional.

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, ekspor komoditas strategis akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang merujuk pada DSI.

Kehadiran DSI kemudian memicu kekhawatiran sebagian pelaku pasar yang menilai perusahaan negara tersebut berpotensi mengambil alih aktivitas ekspor yang selama ini dijalankan oleh perusahaan swasta.

Namun, Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah menilai kekhawatiran tersebut masih terlalu dini.

Menurutnya, substansi aturan yang ada saat ini belum menunjukkan adanya pengambilalihan penuh kegiatan ekspor oleh pemerintah maupun DSI.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional agar manfaat ekonomi yang diterima negara menjadi lebih optimal.

Pemerintah juga dinilai berupaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis.

“Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter.