Karena itu, implementasi kebijakan tidak serta-merta berlaku seragam kepada seluruh pelaku usaha.

Dari sisi investor, perhatian terbesar saat ini tertuju pada potensi dampak kebijakan terhadap margin keuntungan emiten komoditas.

Pasar menilai perubahan tata kelola ekspor berpotensi memengaruhi struktur biaya maupun harga jual yang diterima perusahaan.

Meski demikian, Piter menilai kekhawatiran tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional.

Menurutnya, harga komoditas internasional tetap menjadi acuan utama sehingga ruang penetapan margin tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tanpa batas.

“Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting.

Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan masa transisi yang cukup panjang sebelum implementasi penuh dilakukan.

Meskipun PP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor baru diwajibkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Selama masa transisi tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama serta peninjauan berkala terhadap efektivitas kebijakan.

Hasil evaluasi bahkan dapat menjadi dasar perubahan tenggat waktu pelaksanaan apabila ditemukan hambatan di lapangan.

Aturan ini juga memberikan kepastian bagi kontrak-kontrak lama yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026.

Kontrak yang masih berlaku tidak otomatis dibatalkan dan tetap dapat dijalankan sesuai kesepakatan yang ada.

Danantara sebelumnya juga menegaskan bahwa kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.

Piter menilai dampak akhir kebijakan baru akan benar-benar terlihat setelah aturan teknis diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.