Mekanisme Masih Menunggu Aturan Teknis

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, tata kelola ekspor disebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme.

Salah satunya adalah pengendalian ekspor yang mencakup verifikasi dan penelusuran teknis atas komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengatur aspek pengangkutan dan asuransi ekspor.

Regulasi tersebut turut membuka kemungkinan adanya mekanisme lain yang akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana.

Menurut Piter, ketentuan yang masih bersifat umum tersebut justru menunjukkan bahwa model bisnis DSI belum dirancang untuk menggantikan seluruh peran eksportir.

Perusahaan penghasil batubara, sawit, maupun ferro alloy masih dapat menjalankan aktivitas bisnis dan operasional sebagaimana selama ini dilakukan.

Aktivitas mulai dari produksi, pengangkutan, hingga pengiriman barang kepada pembeli akhir masih tetap berada di tangan perusahaan.

Perbedaan utamanya adalah adanya keterlibatan DSI dalam fungsi pengawasan, pelaporan, dan monitoring proses ekspor.

Dengan pola tersebut, DSI berperan sebagai fasilitator sekaligus pengawas agar aliran ekspor komoditas strategis dapat dipantau secara lebih transparan.

Pemerintah berharap langkah ini mampu mengoptimalkan penerimaan negara dan meminimalkan potensi kebocoran nilai ekspor.

“Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu, terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan,” katanya.

Regulasi juga memberikan sejumlah pengecualian kepada pelaku usaha tertentu.

Dalam Pasal 4 ayat 2, pemerintah menyebut bahwa pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

>>> Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI, Begini Caranya

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan yang telah memiliki komitmen strategis dengan negara.