Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong kelembagaan petani seperti Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) untuk mengelola bantuan alsintan secara profesional dan kolektif.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menyatakan bahwa seluruh organisasi penerima bantuan wajib terdaftar dalam database SIMLUHTAN.

>>> Menguak Kekuatan Stussy One Piece: Vampir, Haki, dan Teknik Rokushiki

Verifikasi data dilakukan agar alokasi pompa air tepat sasaran dan berdaya guna.

"Harapannya bantuan ini tidak hanya dimanfaatkan penerima langsung, tetapi juga petani lainnya.

Dengan pengelolaan baik, alsintan akan meningkatkan efisiensi usaha tani, menjaga produktivitas di tengah ancaman kekeringan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Andi dalam keterangan pers, Minggu (26/7/2026).

Program pompanisasi menjadi strategi utama Kementan untuk memitigasi kekeringan nasional.

>>> Uji Coba 10 Aplikasi Produktivitas di Google Pixel, Hanya 4 yang Layak Dipertahankan

Langkah ini memastikan lahan sawah tetap mendapat pasokan air meski curah hujan menurun, sehingga target swasembada pangan dapat dijaga.

Selain pompa air, Kementan juga menyalurkan traktor roda dua dan empat, rice transplanter, combine harvester, serta berbagai sarana mekanisasi lainnya.

Modernisasi pertanian terus didorong agar produktivitas tetap terjaga.

>>> Fitur Tersembunyi di Samsung Galaxy yang Menghentikan Banjir Notifikasi Spam

Kementan berharap efisiensi usaha tani yang tercipta dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penguatan kapasitas kelembagaan lokal menjadi kunci mewujudkan ketahanan pangan nasional yang mandiri.