DJP Tetapkan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia.
>>> 10 Serial Netflix Teratas Hari Ini: Phantom Lawyers hingga BTS
Seiring penerapan sistem perpajakan terbaru, masyarakat diwajibkan mengaktifkan akun pada platform Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahunan.
Kepatuhan terhadap tenggat waktu penting dilakukan guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Proses aktivasi akun Coretax sebaiknya segera dituntaskan meskipun pelaporan berakhir pada April. Hal ini untuk mengantisipasi kendala akses akibat lonjakan trafik menjelang akhir bulan.
Prosedur pendaftaran atau aktivasi akun dapat diakses secara daring melalui portal e-Registration yang telah dimutakhirkan oleh DJP.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, migrasi ke Coretax dapat dilakukan dengan mengakses situs coretaxdjp.
pajak. go.
id.
Klik fitur "Lupa kata sandi?" , masukkan NIK pada kolom ID Pengguna, dan isikan email atau nomor telepon yang sudah terverifikasi.
>>> Resep Cucur Udang Malaysia yang Lembut dan Renyah
Setelah memasukkan kode captcha dan mencentang pernyataan, klik "Kirim". Cek email dari domain @pajak.
go. id untuk tautan pembuatan kata sandi baru.
Untuk wajib pajak baru, kunjungi laman yang sama dan klik menu "Aktivasi akun wajib pajak". Centang pernyataan bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Masukkan NIK, jalankan pencarian data, dan isikan detail email serta nomor telepon aktif. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur swafoto untuk validasi biometrik.
Klik "Simpan" jika seluruh data sudah benar dan valid.
Prosedur Aktivasi Kode Otorisasi DJP
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengurus Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai autentikasi elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan digital.
Masuk ke akun Coretax, buka menu "Portal Saya", lalu pilih layanan "Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik".
Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP", tentukan passphrase unik, centang pernyataan persetujuan, dan klik "Simpan". Pastikan pada tab Digital Certificate muncul status "VALID".
>>> Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026: Klaim MLS Player Item OVR 110-115
Aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu khusus, namun wajib pajak sangat diimbau menyelesaikannya lebih awal agar pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April 2026 tidak terhambat.
Update Terbaru
Jalur Sepeda di Palangka Raya Diapresiasi Pesepeda
Jumat / 19-06-2026, 19:40 WIB
Fayzullaev, Pencetak Gol Bersejarah Uzbekistan yang Tolak Julukan Messi Baru
Jumat / 19-06-2026, 19:40 WIB
Daur Ulang Bukan Jawaban: Temuan Ini Bisa Mengubah Segalanya
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Allo Bank Festival 2026 Digelar Besok, Persiapkan Hal Ini
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Menpora: Prabowo Dorong Pembentukan Akademi Olahraga dari SD hingga SMA
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Business Development Officer untuk Fresh Graduate
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Mulai Juli 2026
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Dirut BPJS TK: Program Perisai Makassar Layak Jadi Percontohan Nasional
Jumat / 19-06-2026, 19:35 WIB
Fisikawan Berhasil Ciptakan Jam Nuklir Pertama di Dunia
Jumat / 19-06-2026, 19:35 WIB
Butet Kartaredjasa Serahkan 14 Lukisan Kaca Jalan Salib kepada Paus Leo XIV
Jumat / 19-06-2026, 19:35 WIB
Oh Boy, Was I Wrong About Her Anime Rilis Visual dan Trailer Baru, Tayang 6 Juli
Jumat / 19-06-2026, 19:32 WIB
Migrant Watch Desak Malaysia Usut Tuntas Penganiayaan PMI
Jumat / 19-06-2026, 19:32 WIB
Migrant Watch Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pelindungan PMI
Jumat / 19-06-2026, 19:30 WIB
BKKBN Sumsel Tekan Fatherless Lewat Program Gemar Ayah Ambil Rapor
Jumat / 19-06-2026, 19:30 WIB






