Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia.

in1

>>> 10 Serial Netflix Teratas Hari Ini: Phantom Lawyers hingga BTS

Seiring penerapan sistem perpajakan terbaru, masyarakat diwajibkan mengaktifkan akun pada platform Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahunan.

Kepatuhan terhadap tenggat waktu penting dilakukan guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Proses aktivasi akun Coretax sebaiknya segera dituntaskan meskipun pelaporan berakhir pada April. Hal ini untuk mengantisipasi kendala akses akibat lonjakan trafik menjelang akhir bulan.

Prosedur pendaftaran atau aktivasi akun dapat diakses secara daring melalui portal e-Registration yang telah dimutakhirkan oleh DJP.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, migrasi ke Coretax dapat dilakukan dengan mengakses situs coretaxdjp.

pajak. go.

id.

Klik fitur "Lupa kata sandi?" , masukkan NIK pada kolom ID Pengguna, dan isikan email atau nomor telepon yang sudah terverifikasi.

>>> Resep Cucur Udang Malaysia yang Lembut dan Renyah

Setelah memasukkan kode captcha dan mencentang pernyataan, klik "Kirim". Cek email dari domain @pajak.

go. id untuk tautan pembuatan kata sandi baru.

Untuk wajib pajak baru, kunjungi laman yang sama dan klik menu "Aktivasi akun wajib pajak". Centang pernyataan bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Masukkan NIK, jalankan pencarian data, dan isikan detail email serta nomor telepon aktif. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur swafoto untuk validasi biometrik.

Klik "Simpan" jika seluruh data sudah benar dan valid.

Prosedur Aktivasi Kode Otorisasi DJP

Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengurus Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai autentikasi elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan digital.

Masuk ke akun Coretax, buka menu "Portal Saya", lalu pilih layanan "Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik".

Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP", tentukan passphrase unik, centang pernyataan persetujuan, dan klik "Simpan". Pastikan pada tab Digital Certificate muncul status "VALID".

>>> Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026: Klaim MLS Player Item OVR 110-115

Aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu khusus, namun wajib pajak sangat diimbau menyelesaikannya lebih awal agar pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April 2026 tidak terhambat.