DJP Kumpulkan Tambahan Pajak Kawasan Hutan Rp26 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun tambahan penerimaan pajak hampir mencapai Rp26 triliun dari penertiban kawasan hutan.
Jumlah tersebut mencakup tambahan dana sekitar Rp17,9 triliun yang diperoleh melalui penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
>>> KEI Learning Gelar Workshop Google Spreadsheet Berbasis AI
Penerimaan ini berkaitan dengan penindakan terhadap sebagian dari 200 penunggak pajak besar yang sempat diungkap pada tahun 2025.
Penjelasan Dirjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan situasi penambahan dana tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Jadi, per angka terakhir yang sudah kami sampaikan hampir Rp9 triliun. Ada tambahan sehingga sampai hampir Rp26 triliun.
Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan. Itu kan termasuk penunggak pajak yang 200 itu," terang Bimo.
Hasil penindakan dari Satgas PKH ini nantinya dialokasikan ke pos penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Jika penertiban menghasilkan aset atau lahan, barang tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan sebelum dikelola oleh BUMN Agrinas melalui Danantara.
>>> BRI KKB Tawarkan Promo Bunga 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Progres Penagihan Tunggakan
Hingga saat ini, proses pencairan tunggakan dari para wajib pajak besar tersebut dilaporkan masih berjalan dinamis.
Meski demikian, realisasi pengejaran penunggak pajak besar oleh otoritas fiskal pada tahun lalu tercatat belum memenuhi target yang ditetapkan.
DJP mengincar pencairan sebesar Rp20 triliun hingga akhir tahun 2025, namun hanya mampu mencairkan Rp13,1 triliun dari total kewajiban Rp60 triliun hingga 31 Desember 2025.
Seluruh tunggakan besar ini telah berstatus hukum tetap atau inkracht melalui putusan pengadilan.
Dari total 200 penunggak pajak besar tersebut, sebanyak 91 wajib pajak kini tengah mencicil atau membayar kewajibannya, sementara 59 entitas masuk dalam penanganan tindak lanjut lainnya.
>>> Polisi: Pengamanan Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur
Sebanyak 27 wajib pajak dinyatakan pailit, 5 mengalami kendala likuiditas, 4 diawasi penegak hukum, 5 dalam proses pelacakan aset, 9 dicegah ke luar negeri, dan 1 orang disandera.
Update Terbaru
Prabowo Terima Pelatih Timnas John Herdman dan Erick Thohir di Hambalang
Jumat / 19-06-2026, 18:35 WIB
Pengadilan Prancis Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Achraf Hakimi
Jumat / 19-06-2026, 18:35 WIB
Beat & Motion Anime Dikonfirmasi Digarap MAPPA, Rilis Detail Baru
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
Rusia Kirim 7.000 Alat Tes Ebola ke Negara-negara Afrika
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
realme 16 Pro 5G atau POCO F7 Ultra? Selisih Harga Jauh, Fitur Harian Jadi Penentu
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
Gulkarmat Kerahkan 13 Armada Padamkan Kebakaran di Grogol Petamburan
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
Khofifah Luncurkan 143 Ribu Kuota Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa Jatim
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
MAPPA Resmi Garap Adaptasi Anime Shojo Fall in Love, You False Angels
Jumat / 19-06-2026, 18:30 WIB
Kalbar Perkuat Ekonomi Syariah Lewat RABBANI Khatulistiwa 2026
Jumat / 19-06-2026, 18:30 WIB
Perodua Pangkas Harga Suku Cadang dan Jasa Servis Sepuluh Persen
Jumat / 19-06-2026, 18:30 WIB
Pakar Dorong Vaksinasi Cegah DBD di Tengah Perubahan Iklim
Jumat / 19-06-2026, 18:29 WIB
Trailer Perdana Jujutsu Kaisen Season 4 Culling Game Part 2 Dirilis
Jumat / 19-06-2026, 18:28 WIB
Samsung Rilis Pembaruan Nice Shot dengan Perbaikan UI dan Stabilitas
Jumat / 19-06-2026, 18:28 WIB
Wibmo Luncurkan ARIA, Asisten AI untuk Operasi Kejahatan Keuangan
Jumat / 19-06-2026, 18:28 WIB






