Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun tambahan penerimaan pajak hampir mencapai Rp26 triliun dari penertiban kawasan hutan.

Jumlah tersebut mencakup tambahan dana sekitar Rp17,9 triliun yang diperoleh melalui penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

in1

>>> KEI Learning Gelar Workshop Google Spreadsheet Berbasis AI

Penerimaan ini berkaitan dengan penindakan terhadap sebagian dari 200 penunggak pajak besar yang sempat diungkap pada tahun 2025.

Penjelasan Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan situasi penambahan dana tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Jadi, per angka terakhir yang sudah kami sampaikan hampir Rp9 triliun. Ada tambahan sehingga sampai hampir Rp26 triliun.

Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan. Itu kan termasuk penunggak pajak yang 200 itu," terang Bimo.

Hasil penindakan dari Satgas PKH ini nantinya dialokasikan ke pos penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika penertiban menghasilkan aset atau lahan, barang tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan sebelum dikelola oleh BUMN Agrinas melalui Danantara.

>>> BRI KKB Tawarkan Promo Bunga 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik

Progres Penagihan Tunggakan

Hingga saat ini, proses pencairan tunggakan dari para wajib pajak besar tersebut dilaporkan masih berjalan dinamis.

Meski demikian, realisasi pengejaran penunggak pajak besar oleh otoritas fiskal pada tahun lalu tercatat belum memenuhi target yang ditetapkan.

DJP mengincar pencairan sebesar Rp20 triliun hingga akhir tahun 2025, namun hanya mampu mencairkan Rp13,1 triliun dari total kewajiban Rp60 triliun hingga 31 Desember 2025.

Seluruh tunggakan besar ini telah berstatus hukum tetap atau inkracht melalui putusan pengadilan.

Dari total 200 penunggak pajak besar tersebut, sebanyak 91 wajib pajak kini tengah mencicil atau membayar kewajibannya, sementara 59 entitas masuk dalam penanganan tindak lanjut lainnya.

>>> Polisi: Pengamanan Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur

Sebanyak 27 wajib pajak dinyatakan pailit, 5 mengalami kendala likuiditas, 4 diawasi penegak hukum, 5 dalam proses pelacakan aset, 9 dicegah ke luar negeri, dan 1 orang disandera.