Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memperingatkan agar pelibatan TNI bersama Polri dalam pengawasan wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti.

"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ujar Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

>>> Kortas Polri Bantah Kriminalisasi dalam Kasus Eks Wakapolri Oegroseno

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu menyarankan agar rencana tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan para wajib pajak yang berkontribusi besar.

Menurut Utut, pemerintah harus menjelaskan tujuan pelibatan TNI dan Polri kepada publik.

"Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini', intinya itu," kata Utut.

Utut mengaku belum mengetahui secara detail tujuan pelibatan aparat tersebut, namun ia mendukung selama bertujuan baik.

"Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan.

Nah ini yang harus kita jaga," katanya.

>>> Tiba di Buenos Aires, Timnas Argentina Pulang Tanpa Messi

Dasar Hukum Pelibatan TNI-Polri

Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mereka dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah tertentu.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...

>>> 73 Persen Penderita Diabetes Tak Terdiagnosis, Waspadai Risikonya

," ujar Bimo dalam salinan SE-8/PJ/2026.