Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ia merupakan terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Sudaryono Sambut Rencana Pembentukan Dewan Pengawas BGN

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.

Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

>>> Timnas Indonesia Tambah Satu Kiper Jelang Piala AFF 2026

Dengan putusan ini, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

>>> Perilaku Anak Bisa Dibentuk Algoritma, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkaranya masih bergulir di tahap praperadilan dan belum masuk persidangan pokok.