Pertama melalui aplikasi Coretax yang mencakup Portal Data Pihak Ketiga, Portal Financial Institution Reporter, serta mekanisme host to host.

Kedua melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila ketiga saluran digital tersebut belum dapat digunakan, DJP masih dapat mengajukan permintaan informasi secara luring sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain data milik wajib pajak, DJP juga dapat meminta informasi keuangan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak apabila diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan.

Pihak tersebut antara lain pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Bimo menegaskan seluruh mekanisme tersebut merupakan praktik yang telah sesuai dengan ketentuan dan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

>>> Emas 74 Kg di Rumah Febrie, Purnawirawan Jenderal Sebut Prabowo Bisa Jadi Target Selanjutnya

"Itu standar. Jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," pungkasnya.