Perludem Wanti-wanti Ambang Batas Parlemen Naik dalam RUU Pemilu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sejumlah aspek dalam RUU Pemilu yang tengah disusun Komisi II DPR.
Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan fokus pihaknya meliputi beberapa poin yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
>>> Purbaya: Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T Tanggung Jawab Agrinas
Pertama, pemisahan pemilu nasional dan daerah berdasarkan putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan itu menghapus sistem lima kotak dan menetapkan jeda minimal 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal.
Kedua, sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang berpotensi berubah dari terbuka menjadi tertutup atau campuran. Hal ini mencakup perubahan daerah pemilihan (dapil) dan konversi kursi.
Ketiga, ambang batas parlemen.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah mengubah ambang batas 4 persen, namun tidak bisa langsung dieksekusi karena harus rasional dan ilmiah.
Adlan mewanti-wanti agar ambang batas parlemen tidak justru naik. Beberapa partai di DPR telah mengusulkan kenaikan tersebut.
"Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut," ujarnya.
Menurut Adlan, sebagian putusan MK bersifat self-executable, seperti ambang batas parlemen. Sementara lainnya, seperti pemisahan pemilu, perlu pengaturan lebih lanjut karena berdampak pada UU Pilkada.
Perludem mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Alasannya, angka 4 persen tidak memiliki basis rasionalitas dan hanya membatasi partai kecil.
Pada Pemilu 2024, sekitar 10 persen suara terbuang karena partai tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Usulan 1 persen dihitung dari teori effective threshold oleh Taagepera.
>>> Marah Tak Dibelikan Motor, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Bantul
Selain itu, ada usulan untuk menyesuaikan ambang batas dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang lebih ilmiah.
Update Terbaru
Ketua DPP PDIP: MBG Warisan Jokowi, Jangan Tebang Pilih Menilai Kebijakan
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Piala Dunia 2030 Diklaim Diikuti 64 Tim, FIFA Belum Konfirmasi
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Hadiah Rp50 Juta
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Biometrik, Operator Diminta Awasi Seluruh Gerai
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Elliot Page Tampil Bergandengan Tangan dengan Pacar di Premiere The Odyssey
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Sosok Julian, Pacar Baru Olivia Rodrigo yang Bekerja di Bidang Finance
Kamis / 23-07-2026, 16:52 WIB
iCAR Siap Luncurkan V27 Berteknologi REEV di GIIAS 2026
Kamis / 23-07-2026, 16:52 WIB
Motor Listrik VinFast Mulai Dikirim Juli, Prioritas untuk Pemesan Awal
Kamis / 23-07-2026, 16:52 WIB
Indiana Fever Hadapi Connecticut Sun Sebelum Jeda All-Star WNBA
Kamis / 23-07-2026, 16:49 WIB
Cara Hasilkan Saldo DANA 150.000 Lewat Aplikasi Word Draw 2026
Kamis / 23-07-2026, 16:49 WIB
Set Lego Donkey Kong Arcade yang Bisa Dimainkan Akhirnya Dirilis, Bisa Dibeli Sekarang
Kamis / 23-07-2026, 16:47 WIB
PT Organics Tarik Produk Puree Buah yang Dijual di Ritel Besar
Kamis / 23-07-2026, 16:47 WIB
Las Vegas Aces Hadapi Mystics Tanpa Kierstan Bell karena Cedera
Kamis / 23-07-2026, 16:47 WIB
Panini Comics Umumkan Tanggal Rilis Manga Star Wars Jedi Vol 3
Kamis / 23-07-2026, 16:42 WIB







