Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sejumlah aspek dalam RUU Pemilu yang tengah disusun Komisi II DPR.

Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan fokus pihaknya meliputi beberapa poin yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

>>> Purbaya: Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T Tanggung Jawab Agrinas

Pertama, pemisahan pemilu nasional dan daerah berdasarkan putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan itu menghapus sistem lima kotak dan menetapkan jeda minimal 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal.

Kedua, sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang berpotensi berubah dari terbuka menjadi tertutup atau campuran. Hal ini mencakup perubahan daerah pemilihan (dapil) dan konversi kursi.

Ketiga, ambang batas parlemen.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah mengubah ambang batas 4 persen, namun tidak bisa langsung dieksekusi karena harus rasional dan ilmiah.

>>> Amanda Manopo Laporkan Mantan Karyawan ke Polisi: Bermula dari Dugaan Perdukunan, Terungkap Penggelapan Dana Rp 3 Miliar

Adlan mewanti-wanti agar ambang batas parlemen tidak justru naik. Beberapa partai di DPR telah mengusulkan kenaikan tersebut.

"Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut," ujarnya.

Menurut Adlan, sebagian putusan MK bersifat self-executable, seperti ambang batas parlemen. Sementara lainnya, seperti pemisahan pemilu, perlu pengaturan lebih lanjut karena berdampak pada UU Pilkada.

Perludem mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Alasannya, angka 4 persen tidak memiliki basis rasionalitas dan hanya membatasi partai kecil.

Pada Pemilu 2024, sekitar 10 persen suara terbuang karena partai tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Usulan 1 persen dihitung dari teori effective threshold oleh Taagepera.

>>> Marah Tak Dibelikan Motor, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Bantul

Selain itu, ada usulan untuk menyesuaikan ambang batas dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang lebih ilmiah.