Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) setelah ia mangkir dari panggilan sebelumnya.

Febrie merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani oleh Tim 9, tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung.

>>> Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Kini Rp2.640.000 per Gram

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Tim 9 telah memanggil empat orang saksi dan seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Dari empat saksi tersebut, dua orang tidak hadir. Febrie (FA) tidak datang dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Dua saksi lainnya, DR dan TS, serta ahli TPPU telah diperiksa oleh Tim 9.

Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah

Anang menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F. 2/Fd.

>>> Purbaya: Penerimaan Bea Cukai Bisa Lebih Tinggi Jika Ada Bea Keluar Batu Bara

2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim 9 dibentuk khusus untuk menangani kasus ini dan beranggotakan sembilan jaksa.

>>> Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan 15 Teman Kuliah Jelang Sidang

Penyidik memastikan akan kembali memanggil Febrie dan NH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).