Pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tambahan yang baru saja diumumkan.

Amerika Serikat menetapkan tarif tambahan terhadap sejumlah negara berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

>>> Purbaya: Insentif Pajak 0% PFII Bukan Potential Loss, Justru Tarik Investasi

Indonesia termasuk dalam 17 negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah secara rutin berkomunikasi dengan pihak AS.

Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Partisipasi tersebut meliputi penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, dan konsultasi antar pemerintah.

Haryo menambahkan bahwa beberapa produk Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

>>> Lowongan Magang BRIN 2026 untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pemerintah berharap tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia dan produk yang sudah dikecualikan dalam perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.

Langkah Domestik dan Ekspansi Pasar

Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah fokus pada dua langkah utama.

Dari sisi domestik, pemerintah menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi.

Dari sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

>>> Denny Indrayana Ungkap Pernah Dimarahi Prabowo di Apartemen Dharmawangsa

Pemerintah juga secara agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS.