Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemberian insentif pajak penghasilan badan sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukanlah potensi kehilangan penerimaan negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi strategi untuk menarik investasi berskala besar ke Indonesia.

>>> Lowongan Magang BRIN 2026 untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftar

Purbaya menjelaskan, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Sebab, Indonesia masih menjadi pemain baru dalam pengembangan financial center sehingga membutuhkan daya tarik tambahan bagi investor global.

"Kita harus lebih menarik sedikit, kenapa? Karena kita kan baru masuk terakhir.

Kalau enggak lebih menarik investor enggak akan masuk, capek-capek saya rapat dengan DPR.

Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Purbaya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari arus investasi yang masuk ke PFII akan jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh akibat pemberian insentif tersebut.

Tanpa fasilitas perpajakan yang kompetitif, investor besar dinilai belum tentu bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

"Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang (investasi) untuk membiayai pembangunan di sini," katanya.

Ia menambahkan, dana yang masuk melalui PFII nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Salah satu caranya melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional.

Dengan semakin banyak investor yang membeli global bond Indonesia, pemerintah akan lebih mudah memperoleh pendanaan dalam bentuk dolar AS tanpa harus terlalu bergantung pada permintaan di pasar global.