>>> Denny Indrayana Ungkap Pernah Dimarahi Prabowo di Apartemen Dharmawangsa

Kondisi tersebut diyakini turut membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Ketika pemerintah menerbitkan misalnya global bond, dolarnya ada yang beli, sehingga pemerintah juga tidak tertekan di pasar global untuk permintaan dolar kita.

Nantinya, ini akan membantu menstabilkan nilai tukar kita," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah berwacana memberikan insentif PPh 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha di financial center.

Dia menilai insentif yang ditawarkan pemerintah tersebut bakal memantik minat investor-investor besar.

Dia meyakini insentif yang disiapkan di financial center tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga pelaku sektor keuangan lainnya, seperti perbankan swasta maupun Himbara, perusahaan investasi, perusahaan sekuritas, dan lain-lain.

"Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin di British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan (tax haven/suaka pajak), bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi, daripada mereka jauh-jauh perginya ke sana," ujar Misbakhun.

Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui agar RUU PFII disahkan menjadi undang-undang.

Nanti, UU PFII akan memuat 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara terperinci mengenai pembentukan PFII.

Setelah UU PFII resmi diundangkan, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP).

>>> Terminal Arun Bawa Indonesia Jadi Pasar Re-Ekspor LNG Terbesar Dunia

Nanti, PP dimaksud akan mengatur mengenai penyelenggaraan PFII, termasuk pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pengusaha.