Pemerintah Amerika Serikat telah mengembalikan lebih dari $81 miliar atau sekitar Rp1.300 triliun dalam bentuk tarif yang dikumpulkan di bawah kebijakan ekonomi mantan Presiden Donald Trump.

Pengembalian ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif tersebut ilegal.

>>> Waze Luncurkan Fitur AI Baru dengan Integrasi Gemini untuk Saingi Google Maps

Menurut data anggaran yang baru dirilis, jumlah pengembalian dana melonjak tajam pada tahun fiskal ini yang dimulai Oktober 2025, dibandingkan hanya $5 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Seorang pejabat Departemen Keuangan mencatat bahwa lonjakan ini terutama disebabkan oleh keputusan Mahkamah Agung, dengan sebagian besar pengembalian terjadi pada Mei dan Juni.

Trump menerapkan tarif ini sebagai bagian dari strategi ekonominya, yang bertujuan untuk menghidupkan kembali manufaktur Amerika, menegosiasikan perjanjian perdagangan yang lebih baik, dan mengurangi defisit federal.

>>> S&P Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Kepercayaan Investor Global Tetap Terjaga

Namun, seperti dilaporkan The Guardian, defisit federal justru meningkat menjadi $1,367 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun fiskal, naik 2%.

Selain itu, pemerintah AS menghabiskan lebih dari $1 triliun untuk pembayaran bunga utangnya, meningkat 14%, sementara pengeluaran militer naik 5% akibat konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah.

>>> OnePlus Dikabarkan Hengkang dari Pasar AS Pekan Ini

Tarif global sementara sebesar 10% saat ini akan berakhir pada 24 Juli, tetapi Gedung Putih bersiap untuk memberlakukan bea masuk baru guna mengatasi kekhawatiran atas penegakan undang-undang anti-kerja paksa dan kelebihan kapasitas industri.