Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS
Jumat / 24-07-2026, 15:24 WIB
Pemerintah Indonesia aktif bernegosiasi dengan USTR setelah AS menetapkan tarif tambahan 10% terhadap Indonesia berdasarkan Section 301. Fokus pada penyederhanaan regulasi dan perluasan pasar ekspor.







