Polisi menangkap satu pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita berinisial IA (22) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku yang ditangkap berinisial W (42) merupakan paman korban.

>>> Siapa Anak dan Istri Choirul Anwar? Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang Kini jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan korban mengalami kekerasan seksual sejak 2017 saat masih duduk di kelas 6 SD.

"Pada saat itu, kekerasan yang dialami baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan," kata Ikhlas kepada wartawan, Rabu (22/7).

Korban mulai disetubuhi pelaku pada Juli 2019. Aksi bejat itu terus berlangsung hingga Februari 2024 atau selama tujuh tahun di rumah kontrakan korban.

"Pelaku yang sudah teridentifikasi sebanyak tiga orang. Yang sudah berhasil kami tangkap adalah saudara W, usia 42 tahun.

Saudara W ini adalah paman dari korban sendiri," ucap Ikhlas.

>>> Investasi Peternakan Sapi Perah Terbesar di Indonesia Dimulai di Brebes

Modus pelaku adalah memperlihatkan video porno kepada korban, lalu mengiming-imingi makanan dan uang. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

Motif W melakukan aksi tersebut karena sudah bercerai dengan istrinya dan ingin melampiaskan hasrat seksual kepada korban.

Saat ini, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat 4 KUHP.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yaitu ayah kandung dan paman korban. Informasi dari korban dan saksi menyebutkan mereka juga ikut melakukan kekerasan seksual.

>>> Pemerintah Andalkan Riset untuk Percepat Hilirisasi Industri Sawit

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli lalu dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.