Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa membuat sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Namun, ia mengaku tidak khawatir jika perkara tersebut kembali bergulir.

>>> Posisi Duduk Gibran Dinilai Sarat Bahasa Sandi Politik

Dokter Tifa menegaskan telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan.

Selama setahun terakhir, ia melakukan riset terhadap ratusan dokumen yang akan dijadikan bahan bantahan atas hasil penyelidikan polisi.

"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap.

Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa.

Dari ratusan dokumen tersebut, terdapat sejumlah bukti yang diyakini akan menjadi materi penting dalam proses pembuktian.

Salah satunya berkaitan dengan transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan tahun 1985.

Dokter Tifa mengklaim dokumen tersebut menunjukkan syarat kelulusan sarjana saat itu.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini.

Yaitu transkrip nilai lengkap, SKS berjumlah 161," ujarnya.

"Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah," ucap Tifa.

>>> Harga Emas Antam Terjun Rp35.000, Jadi Rp2.605.000 per Gram

Ia menambahkan, dokumen tersebut hanya sebagian kecil dari total bahan yang telah dipersiapkan. "Ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen.

709 dokumen ada transkrip nilai yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan.