Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan," jelasnya.

Selain transkrip nilai, Dokter Tifa juga mengaku memiliki dokumen lain terkait penggunaan materai pada ijazah lulusan UGM tahun 1985.

"Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah," katanya.

"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materainya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda," jelas Dokter Tifa.

Kuasa Hukum Perkara Dokter Tifa (TPDT), Andhika Dian Prasetyo, sebelumnya mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut telah selesai.

Menurut Andhika, putusan sela yang dikabulkan hakim hanya menyangkut keabsahan surat dakwaan, bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

"Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa klien kami ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," kata Andhika.

>>> Jokowi Sadar Ditolak Prabowo? Ini Awal Mula 'Keris' Gibran Bersiap Dicabut

"Ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.