Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku telah mengantongi bukti penting untuk menguji polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, bukti tersebut belum sempat dipaparkan karena sidang terhenti setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan majelis hakim.

>>> Purbaya Buka Suara soal Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 Triliun, Ini Penanggung Jawabnya

Salah satu bukti yang disebut paling kuat berkaitan dengan transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan tahun 1985.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya.

Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ujarnya.

Menurut Dokter Tifa, transkrip tersebut wajib memuat 161 SKS dan ditandatangani oleh dekan serta pembantu dekan.

>>> Ferran Torres Dikabarkan Dekat dengan Penyanyi Ana Mena di Pesta Kemenangan Piala Dunia 2026

Selain itu, ia juga mengklaim menemukan bukti mengenai penggunaan materai pada ijazah lulusan UGM tahun 1985.

"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda," jelasnya.

Dokter Tifa menyebut temuan tersebut hanyalah sebagian kecil dari total 709 dokumen yang telah ditelitinya selama setahun terakhir.

>>> Mobil Listrik Bikin Jakarta Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Triliun

Ia pun menegaskan telah siap apabila perkara ijazah Jokowi kembali bergulir hingga memasuki tahap pembuktian.