"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda," jelas Dokter Tifa.

Meski demikian, seluruh bukti tersebut belum sempat diuji di persidangan lantaran hakim lebih dulu mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan pengadilan menerima poin utama dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa.

Karena alasan pokok tersebut telah dikabulkan, majelis menilai dalil keberatan lainnya tidak lagi perlu dipertimbangkan.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

>>> Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Pelita Air, Konsolidasi Maskapai BUMN Dimulai

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan dengan segera.