Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan dikabulkannya eksepsi yang diajukan dr. Tifa justru menunda penyelesaian perkara polemik ijazah Jokowi.

Rivai menegaskan pihak Jokowi sejak awal menginginkan perkara segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, proses pembuktian di persidangan adalah cara tepat untuk mengakhiri perdebatan mengenai keaslian ijazah.

>>> Dedi Mulyadi Buka Versi Berbeda Kasus Satpam Victor, Bantah Isu Dipaksa Sujud oleh Oknum Polisi

Ia berharap jaksa segera memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan perkara kembali ke pengadilan. Dengan demikian, persidangan dapat dilanjutkan hingga tahap pembuktian.

Ahmad Khozinudin Ikut Desak Pembuktian di Pengadilan

Mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga menilai perkara tersebut harus segera dibawa ke pokok perkara.

Menurutnya, polemik dugaan ijazah palsu tidak akan selesai tanpa pembuktian di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan setelah pengadilan mengabulkan nota perlawanan dr. Tifa, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan gugur. Khozinudin menantang Roy Suryo dan dr. Tifa membuktikan hasil penelitian mereka di persidangan.

Ia menilai klaim mengenai dugaan ijazah palsu harus diuji melalui alat bukti, bukan hanya disampaikan di ruang publik.

>>> Kasus Ijazah Makin Panjang, Citra Jokowi Justru Makin Diuntungkan

Polemik tidak akan berakhir jika semua pihak menghindari proses pembuktian.

Menurut Khozinudin, jika Indonesia menjunjung prinsip negara hukum, jaksa perlu segera memperbaiki surat dakwaan dan mengajukan perkara kembali agar diperiksa hingga pokok perkara.

Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menanggapi pernyataan Ahmad Khozinudin dengan mempertanyakan sikap mantan kuasa hukum tersebut. Yasena menilai pendapat Khozinudin terkesan subjektif dan berpotensi menunjukkan kepentingan tertentu.

Yasena menegaskan setiap orang berhak berpendapat, namun sebaiknya dilakukan secara objektif dan tidak menyerang pihak yang bersengketa.

>>> Anies Baswedan Dijanjikan Diusung di Pemilu 2029, Tak Masuk Struktur Partai Gerakan Rakyat

Ia mempersilakan Khozinudin bergabung jika ingin membantu membuktikan dugaan ijazah palsu, bukan justru melontarkan kritik.