Dokter Tifa Belum Menang, Polisi Sebut Masih Ada Celah untuk Lanjutkan Kasus Ijazah
"Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan.
Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas majelis hakim.
Majelis juga menyatakan dakwaan yang tidak jelas berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan selama proses persidangan.
Kendati begitu, putusan sela tersebut belum dapat dimaknai sebagai kemenangan akhir bagi Dokter Tifa.
Selama jaksa memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi masih berpotensi berlanjut.
Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, dengan adanya putusan sela ini, proses hukum memasuki babak baru yang menuntut kehati-hatian jaksa dalam menyusun dakwaan agar tidak kembali ditolak.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai putusan sela ini wajar karena jaksa ceroboh dalam menerapkan hukum.
"Ini pelajaran bagi penuntut umum untuk lebih teliti. Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana, dan kesalahan seperti ini tidak boleh terjadi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perbaikan dakwaan harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ahmad Ramadhan, menyambut baik putusan tersebut.
"Ini kemenangan awal bagi klien kami, tetapi kami tetap waspada karena jaksa masih punya kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
Kami siap menghadapi proses selanjutnya," katanya. Ia berharap jaksa dapat belajar dari kesalahan dan tidak lagi membuat dakwaan yang kabur.
Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. "Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan dakwaan yang baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan kami adalah menegakkan keadilan, bukan sekadar memenangkan perkara," tegas Kombes Iman Imanuddin.
>>> 7 Kandidat Sekjen PBB Bersaing Gantikan Guterres
Dengan demikian, kasus ini masih jauh dari kata selesai dan publik menanti langkah selanjutnya dari jaksa.
Update Terbaru
Menguak Kekuatan Stussy One Piece: Vampir, Haki, dan Teknik Rokushiki
Minggu / 26-07-2026, 21:07 WIB
Uji Coba 10 Aplikasi Produktivitas di Google Pixel, Hanya 4 yang Layak Dipertahankan
Minggu / 26-07-2026, 21:07 WIB
Fitur Tersembunyi di Samsung Galaxy yang Menghentikan Banjir Notifikasi Spam
Minggu / 26-07-2026, 21:07 WIB
Judika Buka Konser Trans TV Festival dengan Lagu Hits, Penonton Bernyanyi Bersama
Minggu / 26-07-2026, 21:04 WIB
Pakistan Siap Deportasi 20.000 Warga Afghanistan dari Peshawar
Minggu / 26-07-2026, 21:00 WIB
Pakistan Jadikan Pemulangan Pemerkosa Rochdale Syarat Ekstradisi Kritikus
Minggu / 26-07-2026, 21:00 WIB
Everson Griffen Ditangkap karena Tak Gunakan Alat Interlock
Minggu / 26-07-2026, 21:00 WIB
Mobil Tabrak Kerumunan Parade LGBTQ+ di Berlin, Satu Tewas
Minggu / 26-07-2026, 21:00 WIB
GROTESQQQUE: Atsushi Nishigori Bicara Tiga Dunia, Gaya Visual, dan Visi Kreatif
Minggu / 26-07-2026, 20:50 WIB
Jadwal Ibadah Salat Wilayah Makassar Bulan Juli 2026
Minggu / 26-07-2026, 20:50 WIB
Fenomena El Nino Super Ancam Ekonomi Afrika dengan Kerugian Hingga Rp358 Triliun
Minggu / 26-07-2026, 20:43 WIB
PSSI Masih Tunggu Kepastian Justin Hubner untuk Piala AFF 2026
Minggu / 26-07-2026, 20:42 WIB
Yusril Ingatkan Risiko Hukum di Balik Sayembara Penangkapan Begal Ala Gubernur Jabar
Minggu / 26-07-2026, 20:42 WIB
Mengapa Anda Tidak Bisa Menggelitik Diri Sendiri? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Minggu / 26-07-2026, 20:35 WIB







