Kejaksaan Agung mengungkap dugaan langkah manipulatif PT Yasa Artha Trimanunggal dalam pengadaan sepeda motor listrik Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,1 triliun.

Perusahaan milik tersangka Andri Mulyono itu diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

>>> Kebakaran Landa Pabrik BYD Subang Akibat Kelalaian Kontraktor

Kronologi Dugaan Rekayasa

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka bermula dari pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung pada awal 2025.

Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Ia kemudian aktif mendekati Pejabat Pembuat Komitmen sejak Februari 2025 meskipun proses pengadaan belum resmi dimulai.

Untuk mengatasi kendala persyaratan, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA untuk mengambil alih entitas bisnis lain yang memenuhi kriteria.

>>> Kronologi Muzakki Ramdhan Jadi Korban Dugaan Kekerasan di Toilet Mall

Penyidik juga mendeteksi indikasi penggelembungan harga atau mark up kontrak yang disusun secara melawan hukum sejak tahap awal penetapan Harga Perkiraan Sendiri.

Harga per unit sepeda motor listrik bermerek Emmo dipatok sekitar Rp47 juta, yang dinilai tidak wajar oleh penyidik.

Pembayaran proyek telah dicairkan sepenuhnya kepada vendor menggunakan dokumen penyerahan barang yang diduga kuat telah direkayasa.

>>> Pencuri Bobol Kendaraan Perlengkapan Timnas Inggris di Kansas City

Andri Mulyono secara melawan hukum telah menerima bayaran penuh 100 persen sesuai berita acara serah terima yang dimanipulasi.