Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa mayoritas sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 masih menumpuk di gudang Sentul, Jawa Barat.

Hal ini akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN).

>>> PLN Sediakan Tiga SPKLU di Tebing Tinggi untuk Dukung Mobil Listrik

Nilai total proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut mencapai Rp1,03 triliun. Kejagung menegaskan tidak akan menyita seluruh armada agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BGN untuk mempercepat distribusi motor.

"Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tempat dapur-dapur berada," ujarnya.

Tersangka Baru dan Modus Korupsi

Penyidikan perkara ini berkembang dengan ditetapkannya Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru.

Ia disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk mempresentasikan profil perusahaan.

>>> Timnas Indonesia U-19 Rebut Peringkat Tiga Usai Kalahkan Kamboja

Sejak Februari 2025, Andri berkomunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen untuk meloloskan proyek meski perusahaannya belum memiliki diler atau bengkel aktif.

Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE demi mempermudah pemenangan proyek.

Tersangka kemudian menggelembungkan harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran, setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja oleh pihak BGN.

Melalui manipulasi berita acara serah terima seolah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, pembayaran proyek ini telah dicairkan penuh 100 persen.

Padahal, harga dan spesifikasi unit kendaraan roda dua tersebut terbukti tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tata kelola program MBG menjadi lima orang.

>>> PT KMI Buka Peluang Tambah Portofolio Motor Modenas di Indonesia

Empat tersangka lainnya adalah Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.