Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Proyek ini memiliki anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 3% ke Level Terendah Tiga Bulan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga telah dikondisikan sejak awal.

"Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum, sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Harga per unit motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 47 juta. Angka ini dinilai tidak wajar oleh tim penyidik.

"Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti, tapi sudah pasti harganya tidak wajar," tegas Syarief.

Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka.

Ia diduga bersekongkol dengan oknum di Badan Gizi Nasional untuk menyesuaikan harga per unit mendekati pagu anggaran.

>>> BRI Siapkan Dana Buyback Saham Maksimal Rp500 Miliar

Selain itu, PT YAT diketahui tidak memiliki diler atau bengkel resmi yang beroperasi. Perusahaan tersebut juga mengakuisisi PT Adlas untuk memenuhi formalitas administrasi proyek secara ilegal.

Merek motor yang digunakan, Emmo, disebut hanya nama merek tanpa badan hukum yang jelas. "Untuk Emmo, enggak ada.

Itu hanya merek saja," jelas Syarief.

Ribuan unit motor listrik tersebut kini disimpan di sebuah gudang di Jawa Barat.

Berdasarkan data Inaproc, PT YAT menawarkan dua varian: Emmo JVX GT seharga Rp 49,95 juta dan Emmo JVH Max senilai Rp 48,84 juta, dengan sistem pre-order 75 hari.

>>> Pemerintah Florida Gugat OpenAI dan Sam Altman soal Keselamatan Pengguna

Pantauan di fasilitas perakitan Emmo Electric Mobility di Sentul menunjukkan aktivitas produksi yang lengang. Ribuan motor dengan stiker logo MBG terparkir di area terbuka, sebagian tertutup terpal.