Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026, termasuk untuk keluarga dengan anak balita.

Bantuan ini bertujuan mendukung pemenuhan gizi, kesehatan, dan tumbuh kembang anak usia dini dari keluarga kurang mampu.

>>> Toyota Indonesia Catat Ekspor 3,2 Juta Unit ke 100 Negara, Avanza dan Veloz Paling Laris

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anak balita berpotensi menerima Rp3 juta per tahun.

Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp750.000.

Syarat Penerima Bansos Anak Balita PKH 2026

Tidak semua keluarga dengan balita otomatis mendapat bantuan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat.

Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Keluarga harus memiliki anak usia 0–6 tahun yang termasuk komponen PKH.

Selain itu, keluarga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk kategori miskin atau rentan miskin.

>>> GoPay Alami Gangguan, Pengguna Gagal Bayar Gojek dan Isi Saldo

Pemerintah secara berkala memperbarui data, sehingga daftar penerima dapat berubah.

Jadwal Pencairan PKH 2026

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Tahap 1 berlangsung Januari–Maret 2026, Tahap 2 April–Juni, Tahap 3 Juli–September, dan Tahap 4 Oktober–Desember.

Jadwal di setiap daerah bisa berbeda tergantung verifikasi data dan kesiapan penyaluran.

Masyarakat disarankan memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping PKH setempat.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui situs cekbansos. kemensos.

>>> Kumpulan Nama Bayi Perempuan Yunani Aesthetic Beserta Arti Lengkapnya

go. id.

Langkahnya: masukkan NIK sesuai KTP, isi kode verifikasi, lalu klik Cari Data.

Sistem akan menampilkan status jika data terdaftar. Alternatif lain, gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Aplikasi itu juga bisa digunakan untuk mengajukan usulan jika memenuhi syarat namun belum terdaftar.

Waspada Informasi Palsu

Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu mengatasnamakan PKH.

Penerima tidak boleh memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, PIN ATM, kode OTP, atau kata sandi akun.

>>> Panduan Lengkap Isi Survei Lingkungan Belajar 2026: Link Resmi dan Jadwal

Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran pemerintah dan pendamping sosial.