Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Penetapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memeriksa Andrew sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

>>> Mengapa Split Bill Terkadang Lebih Nyaman daripada Ditraktir

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga aktif menjalin komunikasi dengan pejabat instansi terkait sejak awal 2025 untuk memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Padahal, perusahaan milik tersangka saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.

Selain itu, terdapat dugaan pengkondisian harga dan spesifikasi pengadaan, serta pembayaran 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang dimanipulasi.

>>> Hong Myung-bo Puji Son Heung-min: Pemain Terbaik dan Kapten Stabil

Penyidik menemukan bahwa spesifikasi dan harga kendaraan listrik roda dua tidak sesuai standar maupun kebutuhan riil lembaga.

Akibat manipulasi tersebut, negara diduga mengalami kerugian finansial yang nominalnya masih dihitung.

Andrew Mulyono kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

>>> Pemerintah Akhirnya Naikkan Harga Pertamax Imbas Harga Minyak Dunia Melonjak

Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.