Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (13/6) setelah penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga kendaraan operasional yang diborong oleh Badan Gizi Nasional.

>>> Gedebage Jazz Festival International 2026 Hadirkan Kolaborasi Musik Etnik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa rekayasa nilai sewa atau beli sengaja dilakukan untuk mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Aparat penegak hukum mendeteksi manipulasi dalam penyusunan standar harga karena perusahaan penyedia barang dinilai belum layak menjadi mitra resmi pemerintah.

"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujar Syarief.

Penyidik juga mengonfirmasi total dana yang dialokasikan untuk pengadaan armada roda dua mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

>>> Resep Tahu Walik Aci Banyuwangi yang Renyah dan Kenyal

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih. Untuk markup-nya, sedang kami hitung secara pasti.

Kami bisa menyatakan ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum," kata Syarief.

Proses audit investigasi masih berjalan untuk menentukan kerugian keuangan negara secara spesifik akibat rekayasa harga tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan empat figur kunci terkait tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri.

>>> Hasil Piala Dunia 13 Juni 2026: Meksiko dan Korea Selatan Raih Kemenangan

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc LKPP, instansi tersebut tercatat melakukan beberapa paket pengadaan sepeda motor sepanjang 2025 dengan total volume puluhan ribu unit untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia.