Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Proyek pengadaan kendaraan ramah lingkungan ini memiliki nilai fantastis mencapai Rp 1,1 triliun.

>>> Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 1 Muharram 1448 Hijriah pada Juni 2026

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai vendor penyedia.

Perusahaan milik Andri Mulyono (AM) itu lolos sebagai vendor meskipun belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penyedia kendaraan listrik.

Saat ini, unit kendaraan berupa motor listrik Emmo JVX GT berwarna biru-hitam tersimpan di Kawasan Industri Sentul, Bogor, Jawa Barat.

>>> Klopp Dikritik Usai Sarankan Undav Gantikan Musiala di Piala Dunia 2026

Di area terbuka seluas lebih dari satu hektare, tampak tiga deretan panjang motor listrik jenis trail dan matik yang sebagian besar masih terbungkus plastik.

Indikasi Penggelembungan Harga Sejak Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan bahwa harga pengadaan motor listrik untuk Program MBG tidak wajar.

Dugaan kuat mengenai adanya mark up atau penggelembungan harga terdeteksi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

>>> PC Gaming Selamatkan Pemilik dari Peluru Nyasar di Tengah Malam

Syarief mengatakan dugaan itu menguat karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum dan tidak melalui mekanisme pengadaan yang kompetitif.