Kejaksaan Agung membeberkan rincian dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

>>> Trump Desak Netanyahu Hentikan Serangan Balasan ke Iran Demi Negosiasi Damai

Nilai kerugian negara membengkak akibat penunjukan mitra yang tidak sesuai ketentuan legalitas operasional. Penetapan status tersangka juga menyasar mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menemukan penyimpangan dalam pemilihan Satuan Pelayanan Program Gizi.

Seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah penerima manfaat, namun banyak yayasan yang ditunjuk justru memiliki hubungan kedekatan dengan petinggi BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak memenuhi kualifikasi resmi sebagai mitra pengadaan.

Proyek Sepeda Motor Listrik dan Barang Elektronik

Salah satu proyek terbesar yang bermasalah adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik. Nilai total pengadaan mencapai Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal.

>>> Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid, Mourinho Jadi Target Pelatih

Perusahaan pemenang tender terbukti tidak mempunyai jaringan bengkel resmi maupun dealer aktif untuk menjamin perawatan kendaraan.

Manipulasi harga juga ditemukan pada pengadaan tiga komoditas barang elektronik dan fasilitas lainnya.

Penyimpangan regulasi dan penggelembungan anggaran meliputi proyek pengadaan 32.000 pasang sepatu serta 31.000 unit komputer tablet.

Pihak kejaksaan juga menemukan mark up harga pada pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh unit barang elektronik dan fasilitas kedinasan tersebut saat ini telah selesai didistribusikan ke berbagai wilayah target oleh BGN.

>>> Kementerian PU Kebut Konstruksi Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes

"Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujar Syarief.