Kejaksaan Agung mengungkap bukti penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025.

Temuan ini mengejutkan karena anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1 triliun untuk 21.801 unit kendaraan.

>>> Nonton Download Film Scary Movie 2026 Sub Indo di Bioskop Bukan LK21: Trailer Ungkap Deretan Film Horor Viral yang Diparodikan

Tiga Tersangka dan Kerugian Negara

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya yang terlibat dalam proses pengadaan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, total pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik menelan biaya sekitar Rp1 triliun.

Namun, realisasi unit yang berhasil diselesaikan hanya mencapai 85,01 persen dari target awal.

Pengadaan ini ditujukan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dana proyek bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan sistem pembayaran bertahap.

Klaim Harga Dadan Berbanding Terbalik

Temuan Kejagung kontras dengan pernyataan Dadan saat masih menjabat. Ia pernah mengklaim harga beli motor listrik BGN lebih murah dari pasaran.

Dadan menyebut harga pasaran satu unit motor listrik mencapai Rp52 juta, namun BGN hanya membayar sekitar Rp42 juta per unit.

Ia beralasan motor listrik diperlukan untuk menjangkau desa terpencil yang sulit diakses mobil.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 5 - 7 Juni 2026

Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya mark up.

Proyek senilai Rp1 triliun untuk 21.801 unit berarti rata-rata Rp45,87 juta per unit, lebih tinggi dari klaim Rp42 juta.

Skema Pembayaran dan Data Inaproc