Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang pertama kali membeli rumah.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.

>>> KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing

Fasilitas berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.

Syarat dan Ketentuan

Pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Fasilitas ini hanya untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memiliki properti sebelumnya.

>>> Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha di NTT Naik ke Penyidikan

Perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris. Jenis properti yang memenuhi syarat adalah rumah tapak atau rusun dengan NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Bapenda DKI menegaskan bahwa mereka yang sudah pernah memiliki atau membeli properti tidak lagi memenuhi syarat mendapatkan diskon BPHTB 50 persen.

Fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah. Namun, calon pembeli tetap harus memastikan semua persyaratan terpenuhi.

>>> Likupang Jadi Pilot Blue Economy EU, Nelayan Raup Pendapatan Ganda

Kebijakan ini diharapkan meringankan biaya awal pembelian rumah pertama bagi warga Jakarta, terutama untuk hunian dengan nilai hingga Rp500 juta.