Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel.

>>> ENDING Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis (2026) Bakal Berlanjut Season 2?

"Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta," kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Lima Substansi Perubahan Perda Pajak

Rano menjelaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama.

Pertama, penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen.

Kedua, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.

Keempat, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.

Kelima, penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI juga akan menyusun peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030.

Peta jalan itu mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rano memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia juga menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.

"Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan," ujar Rano.