Cara Cek Penerima Bansos Lansia KLJ 2026 di HP Secara Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menghadirkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk membantu warga lanjut usia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Penentuan penerima dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil pengolahan data dari berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan.
>>> Cara Cek 4 Kategori Penerima Bansos Tahap 3 Tahun 2026
Dinas Sosial DKI Jakarta berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran melalui pembaruan data berkala dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Syarat Penerima Bansos Lansia KLJ 2026
Tidak semua lansia ber-KTP DKI Jakarta otomatis menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan.
Pertama, warga berusia 60 tahun ke atas. Kedua, lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketiga, memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta. Keempat, diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.
Pada tahun 2026, proses verifikasi dan validasi data penerima diperketat agar bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bansos Lansia KLJ 2026 Online
Pengecekan status penerima KLJ 2026 dapat dilakukan secara online melalui HP dengan dua cara.
Pertama, melalui situs Siladu Jakarta. Buka browser dan kunjungi https://siladu.
jakarta. go.
id/.
Masukkan nomor NIK sesuai KTP, lalu klik tombol "Cek". Sistem akan menampilkan status kepesertaan KLJ beserta informasi periode pencairan bantuan.
Kedua, melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih menu Bantuan Sosial pada halaman utama. Masukkan NIK sesuai KTP, dan sistem akan menampilkan status penerima KLJ.
Besar Bansos Lansia KLJ 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025, nominal bansos KLJ sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 per triwulan.
>>> Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Rincian triwulan: Triwulan I (Januari–Maret 2026), Triwulan II (April–Juni 2026), Triwulan III (Juli–September 2026), dan Triwulan IV (Oktober–Desember 2026).
Update Terbaru
Cara Pastikan Dana PKH dan BPNT 2026 Tetap Cair ke KKS Meski Status Belum Berubah
Selasa / 30-06-2026, 18:50 WIB
Cara Mudah Mengaktifkan KTP Digital Resmi 2026 agar Data Pribadi Aman
Selasa / 30-06-2026, 18:49 WIB
Pitch Awal Andor Ungkap Versi Berbeda: Cassian Memburu Mata-mata
Selasa / 30-06-2026, 18:28 WIB
Nuanu Luncurkan Luna Residences, Proyek Hunian Mewah di Bali
Selasa / 30-06-2026, 18:28 WIB
Industri Manufaktur RI Tetap Ekspansi di Tengah Tekanan Biaya dan Permintaan
Selasa / 30-06-2026, 18:28 WIB
Beralih ke Google Wallet untuk Tiket Transportasi: Hal yang Perlu Diketahui
Selasa / 30-06-2026, 18:24 WIB
Jalan Prancis ke Final Piala Dunia 2026: Lawan Potensial dari 16 Besar
Selasa / 30-06-2026, 18:24 WIB
Indonesia dan Malaysia Sepakati Poin Kunci Perjanjian Pemindahan Narapidana
Selasa / 30-06-2026, 18:24 WIB
Pitch Awal Andor Ungkap Rencana Cerita Berbeda: Cassian Memburu Mata-mata
Selasa / 30-06-2026, 18:22 WIB
CD Projekt Red Konfirmasi Legenda Cyberpunk di Edgerunners Season 2, Bocoran Ungkap Rahasia Keluarga
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
CD Projekt Red Konfirmasi Legenda Cyberpunk di Edgerunners Season 2, Bocoran Ungkap Rahasia Keluarga
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Kenapa Anak Mulai Berbohong? Ortu Perlu Kenali Penyebabnya
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Mendagri Dukung Perluasan Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB






