Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menghadirkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk membantu warga lanjut usia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Penentuan penerima dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil pengolahan data dari berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan.

>>> Cara Cek 4 Kategori Penerima Bansos Tahap 3 Tahun 2026

Dinas Sosial DKI Jakarta berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran melalui pembaruan data berkala dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Syarat Penerima Bansos Lansia KLJ 2026

Tidak semua lansia ber-KTP DKI Jakarta otomatis menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan.

Pertama, warga berusia 60 tahun ke atas. Kedua, lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketiga, memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta. Keempat, diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.

Pada tahun 2026, proses verifikasi dan validasi data penerima diperketat agar bantuan tepat sasaran.

Cara Cek Penerima Bansos Lansia KLJ 2026 Online

Pengecekan status penerima KLJ 2026 dapat dilakukan secara online melalui HP dengan dua cara.

Pertama, melalui situs Siladu Jakarta. Buka browser dan kunjungi https://siladu.

>>> Siapa Suami Chelsa Ragil? Sosok Wanita yang Diduga jadi Selingkuhan Diska Resha Putra Suami Selebgram Sarah Gibson, Benarkah Dipenjara?

jakarta. go.

id/.

Masukkan nomor NIK sesuai KTP, lalu klik tombol "Cek". Sistem akan menampilkan status kepesertaan KLJ beserta informasi periode pencairan bantuan.

Kedua, melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.

Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih menu Bantuan Sosial pada halaman utama. Masukkan NIK sesuai KTP, dan sistem akan menampilkan status penerima KLJ.

Besar Bansos Lansia KLJ 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025, nominal bansos KLJ sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 per triwulan.

>>> Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Rincian triwulan: Triwulan I (Januari–Maret 2026), Triwulan II (April–Juni 2026), Triwulan III (Juli–September 2026), dan Triwulan IV (Oktober–Desember 2026).