Pemerintah akan menerapkan KTP Digital secara resmi pada tahun 2026. Dokumen kependudukan berbasis digital ini bertujuan memudahkan akses layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.

Bagi masyarakat yang ingin segera mengaktifkan KTP Digital, ada beberapa langkah mudah yang perlu diikuti. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel pintar.

>>> Pitch Awal Andor Ungkap Versi Berbeda: Cassian Memburu Mata-mata

Langkah Aktivasi KTP Digital

Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Setelah terinstal, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di Dukcapil.

Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dengan mengikuti petunjuk di layar. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pemilik KTP adalah orang yang sama dengan data yang terdaftar.

>>> Nuanu Luncurkan Luna Residences, Proyek Hunian Mewah di Bali

Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan aktivasi.

KTP Digital siap digunakan. Anda dapat menunjukkannya saat mengurus administrasi kependudukan, perbankan, atau layanan publik lainnya.

Tips Menjaga Keamanan Data Pribadi

Jangan pernah membagikan kode OTP atau PIN aplikasi IKD kepada siapa pun. Simpan data login di tempat yang aman dan hindari menggunakan perangkat publik untuk mengakses aplikasi.

Pastikan ponsel Anda memiliki sistem keamanan seperti sidik jari atau pengenalan wajah. Selalu perbarui aplikasi IKD ke versi terbaru untuk mendapatkan fitur keamanan terkini.

>>> Industri Manufaktur RI Tetap Ekspansi di Tengah Tekanan Biaya dan Permintaan

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengaktifkan KTP Digital dengan mudah dan aman. Data pribadi pun tetap terjaga dari risiko penyalahgunaan.