Catatan Fraksi-Fraksi DPRD

Fraksi PDIP menegaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan usaha ultra mikro.

"Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie, Rabu (15/7).

PDIP mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang memberikan pengecualian atau penghapusan pajak dan retribusi pada beberapa sektor, seperti PBJT atas tenaga listrik, pajak reklame, dan retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

PDIP juga mendorong pemerintah tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.

Fraksi PDIP mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan PBB-P2 dan BPHTB.

>>> Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong

Gani menegaskan peningkatan PAD DKI sebaiknya ditempuh melalui penguatan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat.

Fraksi PSI dan Fraksi PKS meminta revisi aturan ambang batas pajak restoran dalam rancangan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Josephine Simanjuntak mempertanyakan mengapa Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak direvisi.

Dalam aturan sebelumnya, usaha makanan atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan dikecualikan dari pajak restoran atau PBJT.

Menurut Josephine, ketentuan tersebut perlu diubah karena tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.

Ia menyebut tingkat inflasi Jakarta mencapai 2,78 persen per Juni 2026 dengan inflasi bahan makanan sebesar 0,41 persen per Juni 2026.