Fraksi PSI berpandangan bahwa batas peredaran usaha sebesar Rp42 juta per bulan perlu dikaji kembali.

Senada, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih mengusulkan batasan omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dinaikkan dari paling banyak Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan.

Menurut dia, usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah juga perlu dikecualikan dari pajak makanan dan minuman.

"Ini karena margin keuntungan usaha tersebut relatif kecil, sementara harga bahan baku terus meningkat dan mayoritas pelakunya merupakan usaha mikro dan rumah tangga," kata dia.

Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memastikan data perpajakan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Desie Christyanasari mengatakan perubahan Perda Pajak Daerah bersifat teknis, namun setiap penyesuaian aturan harus dibarengi pembenahan tata kelola.

"Setiap perubahan tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap pengelolaan perpajakan daerah secara menyeluruh," ujar Desie.

Salah satu perhatian utama berada pada pengelolaan data pajak reklame.

Desie menyoroti temuan BPK terkait piutang pajak reklame dari tiga wajib pajak senilai Rp298,91 juta, yang sebagian besar sebenarnya telah dilunasi, tetapi belum diperbarui dalam sistem Bapenda DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi indikator bahwa proses pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang masih membutuhkan perhatian serius.

Persoalan serupa juga ditemukan dalam pengelolaan PBB-P2 serta PKB.

>>> Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan

Desie menekankan pentingnya penguatan basis data perpajakan agar kebijakan fiskal daerah dapat disusun berdasarkan informasi yang valid.