Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berencana menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan pada Minggu, 26 Juli 2026.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap tiga ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

>>> Xbox Uji Coba Streaming Game dengan Iklan, Bisa Lebih Murah

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi merugikan industri hasil tembakau nasional dan berdampak pada para pekerja.

Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tubagus Didi Aswadi menyatakan, tiga aturan yang ditolak meliputi penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk (kemasan polos), pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.

"242.242 anggota kami menolak penyeragaman warna dan bentuk kemasan dan juga batas maksimal kadar tar-nikotin, dan juga larangan bahan tambahan di produk industri hasil tembakau," kata Tubagus dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Tubagus menegaskan, pihaknya akan terus menyampaikan penolakan terhadap ketiga ketentuan tersebut apabila aturan itu diberlakukan.

"Kami mohon di dalam tiga poin tadi, kami menolak secara tegas, kami tidak main-main.

Kami ingatkan jika memang aturan ini disahkan, kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan mengepung Kementerian Kesehatan," tegasnya.

Menurut Tubagus, ketiga ketentuan tersebut berpotensi menekan industri rokok nasional. Ia menyebut sekitar 80 persen anggota FSP RTMM-SPSI bekerja di sektor industri rokok.

Ia khawatir tekanan terhadap industri hasil tembakau dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kondisi tersebut dinilai akan menyulitkan para pekerja untuk mencari pekerjaan baru karena mayoritas pekerja merupakan perempuan berusia lanjut dengan tingkat pendidikan rendah.