"Pekerja kami itu rata-rata adalah wanita, lanjut usia, juga pendidikannya rendah.

>>> Film Live-Action Look Back Tayang di Kompetisi Festival Film Venesia

Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dan satu misi dengan Presiden yaitu menambah lapangan pekerjaan, tetapi nanti akan menambah pengangguran," ujarnya.

Tubagus mengatakan, rencana aksi tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan serikat pekerja untuk menyampaikan penolakan kepada pemerintah.

FSP RTMM-SPSI telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kemenkes, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, serta Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI dan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami telah berupaya di berbagai kementerian, terutama di Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, dan juga ada Kemenperin.

Kemarin kita terakhir ke Komisi IX DPR RI beraudiensi, dan juga bersurat ke Presiden.

Hampir setiap bulan kita kirim ke Presiden Prabowo Subianto, namun tidak ada tanggapan sekalipun," kata Tubagus.

Karena itu, FSP RTMM-SPSI memutuskan menggelar aksi di kawasan Kantor Kemenkes pada 26 Juli 2026. Tubagus menilai Kemenkes memiliki peran penting dalam penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ia mengatakan anggota serikat pekerja dari sejumlah daerah telah dipersiapkan untuk ikut dalam aksi tersebut. Namun, Tubagus belum menyebutkan jumlah massa yang akan hadir.

"Maka kami kemarin merencanakan jika memang 26 Juli ini PP 28/2024 akan segera disahkan, kami sudah merencanakan menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa di Kementerian Kesehatan.

>>> Jon Bernthal Buka Suara soal Kostum Klasik Punisher di MCU

Kami sudah memanaskan anggota-anggota kami di daerah-daerah yang bakal turun ke Jakarta jika memang ini nanti akan disahkan," ujarnya.