Kasus dugaan kriminalisasi terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini dibawa ke Komisi III DPR RI.

Dalam rapat audiensi, Rabu (22/7), Supiah tak kuasa menahan tangis saat memohon agar suaminya, Hartono, tidak dipenjara dalam perkara dugaan penimbunan BBM.

>>> Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Luar Negeri

Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan Hartono ditahan karena menolak permintaan uang Rp50 juta yang disebut-sebut agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Di hadapan anggota DPR, Supiah menyampaikan harapannya agar proses hukum terhadap suaminya dihentikan.

"Saya pengen suami saya itu bebas Pak, nggak sampai sidang. Kalau sampai sidang suami saya ditahan saya nggak sanggup Pak," kata Supiah.

Kronologi Usaha BBM Eceran

Kuasa hukum Hartono, Resmen Kadafi, menjelaskan bahwa kliennya menjalankan usaha bensin eceran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang sulit menjangkau SPBU.

Supiah telah menjalankan usaha tersebut selama sekitar lima tahun. Awalnya, ia memperoleh BBM dari SPBU menggunakan surat rekomendasi kepala kampung maupun kepolisian.

Namun, sejak 2025 mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan sehingga pasokan diperoleh dari pemasok di Kabupaten Lampung Utara.

"Bu Supiah ini pada saat kejadian baru menerima 25 jeriken dari Pak Adi yang diantar pakai mobil.

Nah, 25 jeriken ini masing-masing jeriken isinya kurang lebih 35 liter, 34 liter, dengan estimasi 25 ini sekitar Rp 9.700.000.

Bu Supiah baru membayar ke Pak Adi itu Rp 2 juta, sisanya dibayar ketika minyak habis," ujarnya.

>>> Citizen Luncurkan Edisi Terbatas Tsuyosa Shore dengan Gaya Diver Vintage

Setiap jeriken dibeli sekitar Rp390 ribu dan dijual kembali Rp410 ribu.